Tuesday, September 29, 2015

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI TASIKMALAYA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG / JASA DI DESA

By Kata Risman   Posted at  7:23 PM   SOSIAL No comments

perbup No.11/15
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa mendapat pengakuan yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Desa memiliki kewenangan yang lebih, baik itu kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan adat istiadat desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum pada acara Sosialisasi Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa, bertempat di Pendopo Kabupaten Tasikmalaya, Bojongkoneng, Singaparna, Rabu (9/9/2015).
Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd, para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, para Camat, serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten Tasikmalaya.
Bupati mengatakan, Pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten telah menetapkan untuk meningkatkan bantuan keuangan pembangunan desa sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Program Nawa Cita Pemerintah dan Gerbang Desa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Meningkatnya bantuan keauangan desa haruslah diimbangi oleh meningkatnya tata kelola keuangan dan administrasi keuangan desa yang lebih baik lagi. hal ini harus disikapi kita bersama agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik serta berdampak positif  pada kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pengelolaan keuangan desa adalah tertibnya Anggaran Perbelanjaan Barang/Jasa di Desa diatur berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010. Akan tetapi sesuai dengan peraturan yang ada, bahwa daerah memiliki kewenangan sendiri untuk Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes dan berpedoman pada Peka LKPP No. 13 Tahun 2013. Lanjut Bupati, Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan Perbup No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa yang hari ini disosialisasikan sebagai salah satu aturan yang akan dipakai oleh segenap pelaku pengadaan di desa. “Mudah-mudahan sosialisasi ini akan berguna dan praktiknya akan dilaksanakan oleh seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya. Pengadaan hebat, desa kuat, Kabupaten Tasikmalaya maju”, punngkas Bupati.
Sementara, Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd dalam paparannya mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala Desa diharapkan mampu merekrut sumber daya manusia yang kempeten untuk menjadi perangkat desa. Dikarenakan, pekerja yang memiliki kompetensi, akan mampu memberikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas terkait program kerja desa, serta percepatan pelayanan terhadap masyarakat pun akan tercapai.
Pada kesempatan itu pula dilksanakan prosesi tanya jawab antara para Camat dan Kepala Desa, dengan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Ahmad Muksin, S.H, M.H dan Kepala Bagian Bina Program Setda Tatang Kusmana, S.H mengenai Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.

Ucapan Penulis

Terimakasih Telam mengujungi blog kami dan semoga bisa menambah wawasan anda. silahkan kirimkan kritik dan saran anda di kolom komentar. terimakasih (Risman Simanjuntak)

0 comments:

Back to top ↑
Connect with Us

© 2016 Tasikmalaya Bermartabat. WP KAB.TASIKMALYA taked at TASIKMALAYA, JAWABARAT
Blogger templates. Proudly Powered by RISMAN blogger.