perbup No.11/15 |
Dengan
ditetapkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa mendapat pengakuan
yang tinggi dalam kedudukan dan pendanaannya. Desa memiliki kewenangan
yang lebih, baik itu kewenangan dibidang penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat desa, dan
pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa, hak asal-usul, dan
adat istiadat desa.
Hal tersebut disampaikan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum pada acara
Sosialisasi Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 11 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa, bertempat di Pendopo
Kabupaten Tasikmalaya, Bojongkoneng, Singaparna, Rabu (9/9/2015).
Hadir
pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs.
H. Abdul Kodir, M.Pd, para Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Tasikmalaya, para Camat, serta seluruh Kepala Desa se Kabupaten
Tasikmalaya.
Bupati
mengatakan, Pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kabupaten telah
menetapkan untuk meningkatkan bantuan keuangan pembangunan desa sesuai
dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014, Program Nawa Cita Pemerintah dan
Gerbang Desa Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Meningkatnya bantuan
keauangan desa haruslah diimbangi oleh meningkatnya tata kelola keuangan
dan administrasi keuangan desa yang lebih baik lagi. hal ini harus
disikapi kita bersama agar pembangunan desa dapat berjalan dengan baik
serta berdampak positif pada
kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk pengelolaan keuangan desa
adalah tertibnya Anggaran Perbelanjaan Barang/Jasa di Desa diatur
berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2010. Akan tetapi sesuai dengan
peraturan yang ada, bahwa daerah memiliki kewenangan sendiri untuk
Pengadaan Barang/Jasa yang pembiayaannya bersumber dari APBDes dan
berpedoman pada Peka LKPP No. 13 Tahun 2013. Lanjut Bupati, Kabupaten
Tasikmalaya telah menetapkan Perbup No. 11 Tahun 2015 tentang Tata Cara
Pengadaan Barang dan Jasa yang hari ini disosialisasikan sebagai salah
satu aturan yang akan dipakai oleh segenap pelaku pengadaan di desa.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini akan berguna dan praktiknya akan
dilaksanakan oleh seluruh desa di Kabupaten Tasikmalaya. Pengadaan
hebat, desa kuat, Kabupaten Tasikmalaya maju”, punngkas Bupati.
Sementara,
Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Drs. H. Abdul Kodir, M.Pd dalam
paparannya mengatakan, dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Kepala
Desa diharapkan mampu merekrut sumber daya manusia yang kempeten untuk
menjadi perangkat desa. Dikarenakan, pekerja yang memiliki kompetensi,
akan mampu memberikan efektivitas dalam pelaksanaan tugas terkait
program kerja desa, serta percepatan pelayanan terhadap masyarakat pun
akan tercapai.
Pada
kesempatan itu pula dilksanakan prosesi tanya jawab antara para Camat
dan Kepala Desa, dengan Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Ahmad
Muksin, S.H, M.H dan Kepala Bagian Bina Program Setda Tatang Kusmana,
S.H mengenai Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor : 11 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa.
0 comments: