Friday, June 17, 2016

KEISLAMAN BUPATI TASIK MENGALAHKAN PRESIDEN INDONESIA

By Kata Risman   Posted at  5:04 PM   SOSIAL No comments

Bupati Tasikmalaya H Uu Ruzhanul Ulum tidak akan mencabut
peraturan daerah (perda) yang bernuansa islami meski sudah di
intruksikan oleh Presiden Joko Widodo.


"Hingga hari ini, kami belum menerima surat dari Presiden (terkait
penghapusan perda bernuansa islami, /red/), jadi kami tidak mau mencabut
perda bernuansa islami ini," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/6)

Menurut Uu, penolakan pencabutan perda bernuansa islami ini karena perda
ini adalah kearifan lokal karena di setiap daerah punya kearifan lokal.
Sudah bertahun-tahun perda tersebut tidak menimbulkan polemik, kegaduhan
maupun permasalahan.

"Jusru perda berdampak baik karena dalam pelaksanaan perda kami selalu
melaksanakan /Bil Hikmah Wal Mauidhotil Hasanah/," katanya.

Uu menerangkan beberapa alasan perda sebagai keraifan lokal di kota
santri tidak perlu dicabut, karena perda bernuansa islami ini sudah
berjalan sejak empat tahun yang lalu dan perda ini sudah dievaluasi
mendagri sebelumnya dan tidak ada permasalahan.

Menurut Uu, perda yang sudah berjalan dan sudah dievaluasi tidak bisa
dicabut begitu saja. Apalagi perda tersebut berdampak baik.

Di Kabupaten Tasikmalaya ada perda yang mengatur pengendalian minuman
keras. Uu mengatakan, minuman yang mengandung alkohol dibawah 5 persen
diperbolehkan. Sekali pun memproduksi, membawa dan meminum diperbolehkan
asalkan dibawah 5 persen.

Akan tetapi, sebelum memproduksi dan membawa minuman keras harus
memiliki ijin dari MUI Kabupaten Tasikmalaya. Uu mengatakan, MUI tingkat
kabupaten bisa memberikan ijin asal ada persetujuan dari MUI tingkat
kecamatan. Begitu pula MUI tingkat kecamatan bisa memberikan persetujuan
kalau ada ijin dari MUI tingkat desa.

"Menurut kami mustahil MUI memberikan ijin pabrik minuman keras,
pengelolaan minuman keras dan yang lainnya," jelas Uu.

Di Tasikmlaya juga ada perda yang intinya harus sopan dalam berpakaian.
Artinya cara berpakaian jangan sampai memancing hasrat.

Dikatakan Uu, selain itu ada juga perda yang mengatur tentang laki-laki
dilarang berduan dengan lawan jenisnya. Hal tersebut dikhawatirkan
menimbulkan fitnah. Jika ada yang melanggar perda tersebut, pelanggarnya
dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). *(yna)*

https://www.radartasikmalaya.com/berita/baca/8868/meski-intruksi-presiden-bupati-tasik-tak-mau-cabut-perda-bernuansa-islam.html

Ucapan Penulis

Terimakasih Telam mengujungi blog kami dan semoga bisa menambah wawasan anda. silahkan kirimkan kritik dan saran anda di kolom komentar. terimakasih (Risman Simanjuntak)

0 comments:

Back to top ↑
Connect with Us

© 2016 Tasikmalaya Bermartabat. WP KAB.TASIKMALYA taked at TASIKMALAYA, JAWABARAT
Blogger templates. Proudly Powered by RISMAN blogger.