Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa yang dimaksud dengan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kadaulatan rakyat di
wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
secara langsung dan demokratis. Pemilihan dilaksanakan secara efektif
dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan
adil.
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota berpedoman pada tahapan, program, dan jadwal yang telah
ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota.
Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan meliputi :
- Perencanaan program dan anggaran;
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- Sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis;
- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
- Pendaftaran pemantau Pemilihan;
- Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
- Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan meliputi :
- Pencalonan, terdiri dari :
- Syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
- Pendaftaran Pasangan Calon;
- Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
- Kampanye;
- Debat public/debat terbuka antar calon;
- Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye;
- Laporan dan audit dana kampanye;
- Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Pemungutan dan penghitungan suara;
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- Penetapan dan pengumumnan Pasangan Calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan;
- Sengketa perselisihan hasil Pemilihan;
- Penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih paska putusan Mahkamah Konstitusi;
- Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
- Evaluasi dan pelaporan.
Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tasikmalaya
menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nomor
5/Kpts/KPU-Kab-011.329078/IV/2015 tentang Pedoman Teknis Tahapan,
Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tasikmalaya.
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Tasikmalaya diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan
persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan, meliputi :
- perencanaan program dan anggaran;
- penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
- sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis;
- pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
- pemantauan Pemilihan;
- pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
- pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan, meliputi :
- syarat dukungan pasangan calon perseorangan;
- pendaftaran pasangan calon;
- sengketa TUN Pemilihan;
- kampanye;
- laporan dan audit dana kampanye;
- pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
- pemungutan dan penghitungan;
- rekapitulasi hasil penghitungan suara;
- penetapan pasangan calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP);
- sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP);
- penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
- pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih;
- evaluasi dan pelaporan.

0 comments: