Monday, December 7, 2015

Tahapan, Jadwal dan Program Pemilihan Bupati

By Kata Risman   Posted at  5:02 AM   POLITIK No comments

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bahwa yang dimaksud dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kadaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Pemilihan dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota berpedoman pada tahapan, program, dan jadwal yang telah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan persiapan meliputi :
  1. Perencanaan program dan anggaran;
  2. Penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
  3. Sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan teknis;
  4. Pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
  5. Pendaftaran pemantau Pemilihan;
  6. Pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4); dan
  7. Pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan meliputi :
  1. Pencalonan, terdiri dari :
    1. Syarat dukungan Pasangan Calon perseorangan;
    2. Pendaftaran Pasangan Calon;
  2. Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan;
  3. Kampanye;
    1. Debat public/debat terbuka antar calon;
    2. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye;
  4. Laporan dan audit dana kampanye;
  5. Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
  6. Pemungutan dan penghitungan suara;
  7. Rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  8. Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  9. Penetapan dan pengumumnan Pasangan Calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan;
  10. Sengketa perselisihan hasil Pemilihan;
  11. Penetapan dan pengumuman Pasangan Calon terpilih paska putusan Mahkamah Konstitusi;
  12. Pengusulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon terpilih;
  13. Evaluasi dan pelaporan.
Dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Nomor 5/Kpts/KPU-Kab-011.329078/IV/2015 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.
Tahapan Persiapan, meliputi :
  1. perencanaan program dan anggaran;
  2. penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
  3. sosialisasi/penyuluhan/bimbingan teknis;
  4. pembentukan PPK, PPS dan KPPS;
  5. pemantauan Pemilihan;
  6. pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4);
  7. pemutakhiran data dan daftar pemilih.
 Tahapan penyelenggaraan, meliputi :
  1. syarat dukungan pasangan calon perseorangan;
  2. pendaftaran pasangan calon;
  3. sengketa TUN Pemilihan;
  4. kampanye;
  5. laporan dan audit dana kampanye;
  6. pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara;
  7. pemungutan dan penghitungan;
  8. rekapitulasi hasil penghitungan suara;
  9. penetapan pasangan calon terpilih tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP);
  10. sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP);
  11. penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi;
  12. pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih;
  13. evaluasi dan pelaporan.

Ucapan Penulis

Terimakasih Telam mengujungi blog kami dan semoga bisa menambah wawasan anda. silahkan kirimkan kritik dan saran anda di kolom komentar. terimakasih (Risman Simanjuntak)

0 comments:

Back to top ↑
Connect with Us

© 2016 Tasikmalaya Bermartabat. WP KAB.TASIKMALYA taked at TASIKMALAYA, JAWABARAT
Blogger templates. Proudly Powered by RISMAN blogger.